User Image

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sragen melakukan Konsultasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-udangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada Jumat (02/05) di Aula Kresna Basudewa, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi P3H, Delmawati, serta dihadiri oleh Ketua Pansus II DPRD Sragen, Pujono Elli Bayu Effendi, S.E, M.I.Kom Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, Dr. Prijo Dwi Atmanto, S.Pd, SH, M. Si., dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen.

Dalam kesempatan tersebut, Delmawati menyampaikan pentingnya peran konsultasi dan harmonisasi dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional. “Kami berharap proses konsultasi dan harmonisasi ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sragen,” ujar Delmawati.

Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan proses harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil. Proses ini bertujuan untuk menyelaraskan muatan materi Raperda dengan asas, teknik, serta hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam mendukung peningkatan kualitas legislasi di daerah, khususnya dalam bidang penanaman modal sebagai instrumen pembangunan ekonomi.