

Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Sragen menggelar rapat untuk membahas paparan akademisi atas Pengkajian dan Pemantapan Konsepsi Laporan Akhir Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sragen pada Kamis, 5 Desember 2024. Raperda tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Raperda tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat yang bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Sragen tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen Eko Muji Suharto, S.H. Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, dan narasumber yakni Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH., M.Hum; Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH., MM.; Dr. Fatma Ulfatun Najicha, SH., MH.; dan Dr. Ayub Torry Satriyo Kusumo, SH., MH.
Raperda pertama yang dibahas adalah Raperda tentang Penyelanggaraan Penanaman Modal. Dalam pembahasan, beberapa pasal dihapus karena memiliki definisi yang sama dengan pasal lainnya. Perwakilan dari DPMPTSP Erwan Adhitya Suddin, S.H., M.M meminta untuk pasal 24 untuk dihapus lantaran bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko maupun PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Sementara anggota Bapemperda Prihandoko menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai raperda tersebut. Pasalnya, raperda ini menjadi langkah penting bagi investasi dan pembangunan di Kabupaten Sragen.
“Banyak RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di Kabupaten Sragen butuh perubahan. Misalnya, di Masaran ada banyak kawasan hijau berubah menjadi kawasan industri padahal di bagian Utara Sungai Bengawan Solo daerahnya tandus bisa dijadikan daerah industri. Banyak juga peraturan di Sragen yang masih tumpang tindih,” ungkapnya.
Untuk itu, dia menyebut memang dibutuhkan Raperda tentang Penyelanggaran Penanaman Modal yang juga disinkronkan dengan peraturan daerah mengenai tata ruang. Raperda selanjutnya yang dibahas adalah Raperda Tata Cara Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen Suparno, S.H., M.Si. menyatakan bahwa selama ini Kabupaten Sragen tidak memiliki cadangan pangan karena belum memiliki aturan yang mengatur mengenai hal tersebut. “Padahal cadangan pangan ini dibutuhkan untuk beberapa kondisi seperti bencana alam. Jika ada bencana alam dan masyarakat membutuhkan bantuan, bantuan pangan datang dari pusat atau pemerintah provinsi tetapi dari Kabupaten Sragen sendiri tidak memberikan bantuan pangan ke masyarakat terdampak karena tidak memiliki cadangan pangan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya memang berharap bahwa raperda ini dapat segera disahkan guna mengatur cadangan pangan di Kabupaten Sragen. Apalagi Kabupaten Sragen memiliki potensi hasil pertanian yang melimpah seperti beras. “Ada sekitar 39 ribu hektar sawah dengan rata-rata satu hektar sawah menghasilkan 2,5 ton beras. Ada yang panen setahun dua kali atau tiga kali, untuk satu kali panen saja bisa memenuhi kebutuhan warga Sragen selama dua hingga tahun ke depan,” urainya.
Meski demikian, ada beberapa masukan dari Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen terkait raperda tersebut terutama untuk sasaran penerima cadangan pangan perlu diperjelas agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terakhir, dibahas mengenai Raperda tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk disesuaikan dengan peraturan terbaru. (Humas Setwan Sragen)