

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menyelenggarakan rapat koordinasi membahas rancangan awal Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal pada Kamis, 3 Oktober 2024. Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal merupakan raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Sragen. Tujuan raperda tersebut untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dunia usaha di Kabupaten Sragen serta pengembangan ekonomi rakyat.