SRAGEN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sragen menggelar Rapat Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 di Ruang Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Sragen pada Senin (19/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen, Eko Muji Suharto, S.H., serta dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Kepala Bagian Hukum Setda Sragen Prijo Dwi Atmanto, S.Pd., SH, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rina Wijaya, S.P., M.T., Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Drs. I. Yusep Wahyudi, M.Si., Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Aris Wahyudi, ST, M.Si, serta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen Sukisno.
Evaluasi Propemperda 2026 dan Penyusunan Agenda 2027
Dalam pembukaannya, Ketua Bapemperda Eko Muji Suharto, SH menyampaikan evaluasi capaian kinerja pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Dari target yang direncanakan yakni 13 Raperda, sebanyak 8 Raperda Tahun 2026 telah berproses, dengan 4 Raperda di antaranya sudah resmi ditetapkan, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap harmonisasi dan pembahasan di Panitia Khusus (Pansus). Keempat Perda yang sudah ditetapkan diantaranya adalah:
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Djoko Tingkir
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sukowati Sragen
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026
Selanjutnya, Bapemperda menginventarisasi dan merinci daftar usulan Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2027, yang mencakup berbagai sektor strategis pembangunan daerah, antara lain:
- Raperda tentang Perubahan Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Menunggu Permendagri)
- Raperda Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (Tahap Harmonisasi)
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup / RPPLH (Tahap Harmonisasi)
- Raperda tentang Riset & Inovasi Daerah (Proses Pansus)
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Proses Pansus)
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2026
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2027
- Raperda tentang Penetapan APBD Tahun 2028
- Raperda tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Berupa Aset Tanah dan Bangunan/ Barang Milik Daerah (Inbreng) (Tahap Harmonisasi)
- Raperda tentang Perubahan Perda No. 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Proses Pansus)
- Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Proses Pansus)
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2027–2047
- Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata
- Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja
Fokus Pembahasan Bersama OPD Terkait
Dalam sesi diskusi interaktif, jajaran Bapemperda dan Kepala OPD menyampaikan masukan kritis terkait urgensi rancangan peraturan daerah yang diusulkan:
- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker): Disnaker menyoroti urgensi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ditegaskan pentingnya penguatan pasal-pasal perlindungan PMI pasca-penempatan, perlindungan keluarga PMI, serta potensi masalah antara PMI dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
- Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora): Membahas Raperda Inisiatif Bapemperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Di Kabupaten Sragen saat ini terdapat sembilan desa yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai desa wisata. Selanjutnya, terdapat 47 desa yang berpotensi ditetapkan sebagai desa wisata. Ketua Bapemperda Eko Muji Suharto menekankan perlunya payung hukum regulasi ini untuk mendorong geliat ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud): Terkait usulan Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Disdikbud berfokus pada inventarisasi permasalahan teknis dan hukum guru/tenaga kependidikan. Diharapkan regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pendidik dalam menjalankan tugasnya.
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Penataan Ruang (Disperkimtaru): Penyelesaian pembahasan Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2027–2047ditargetkan selesai pada akhir tahun 2027.
- Bagian Hukum Setda Sragen: Menyampaikan komitmen percepatan harmonisasi regulasi, baik Raperda Inovasi Daerah/Inbreng maupun Raperda Riset dan Inovasi Daerah agar dapat segera disahkan setelah fasilitasi dari tingkat Provinsi dan Kemenkumham rampung.
Melalui rapat pembahasan ini, Ketua Bapemperda DPRD Sragen Eko Muji Suharto, S.H. berharap seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2027 benar-benar berbasis pada kebutuhan nyata (legal needed) dan memberikan dampak langsung bagi kemajuan daerah, pertumbuhan investasi, peningkatan kualitas pendidikan, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sragen. (Admin JDIH Setwan Sragen)