Halo, sobat JDIH DPRD Sragen. Telah terbit Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berupa laporan keuangan yang memuat:
-
-
- laporan realisasi anggaran;
- laporan perubahan saldo anggaran lebih;
- laporan operasional;
- laporan perubahan ekuitas;
- neraca;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik Daerah.
-
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025
-
- Pendapatan Daerah : Rp 2.479.178.285.827,00
- Belanja Daerah : Rp 2.369.889.855.353,00
- Surplus : Rp 109.288.430.474,00
- Pembiayaan daerah
- Penerimaan daerah : Rp 133.286.428.592,00
- Pengeluaran daerah dan pembiyaan netto : Rp 0,00
- SiLPA : Rp 242.574.859.066,00
Dari Mana Sumber Pendapatan Sragen?
-
-
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Rp 623,006 Miliar
- Pajak Daerah : Rp 268,783 Miliar
- Retribusi Daerah : Rp 295,750 Miliar
- Pendapatan Transfer : Rp 1,856 Triliun (DAU, DAK, Dana Desa, dll.)
-
Alokasi Belanja & Pembangunan
-
- Belanja Operasi : Rp 1,776 Triliun (Pelayanan publik, pegawai, barang/jasa, hibah, bansos)
- Belanja Modal : Rp 245,31 Miliar (Infrastruktur jalan, irigasi, gedung, & peralatan)
- Belanja Transfer : Rp 347,30 Miliar (Dukungan keuangan untuk desa)
Kondisi Neraca Keuangan (Per 31 Des 2025)
-
- ? Total Aset Daerah : Rp 4,322 Triliun
- ? Kewajiban (Utang Jangka Pendek) : Rp 22,92 Miliar
- ? Ekuitas (Kekayaan Bersih) : Rp 4,299 Triliun
- ? SILPA Akhir : Rp 242,57 Miliar
Penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kemajuan Sragen.
-
- Kawal terus pembangunan Kabupaten Sragen! ?
- Bagikan informasi ini ke warga Sragen lainnya! ??