User Image

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sragen menggelar rapat guna membahas dua rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Raperda Kumulatif Terbuka pada Senin (9/3/2026). Kedua Raperda tersebut antara lain Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Aset Tanah dan Bangunan/ Barang Milik Daerah (Inbreng) serta Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bapemeperda DPRD Sragen Eko Muji Suharto, SH dan anggota Bapemperda bersama perangkat daerah terkait yakni Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan  Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen,  Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Kepala Bidang Aset/ Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Sragen Edie Diah Palupi  S.E, M.S.E.. mengatakan, dasar perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2017 yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang sudah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Dalam perubahan tersebut terdapat banyak pasal-pasal yang mengalami perubahan sehingga perlu penyesuaian,” ujarnya.

Di antaranya terkait dengan pengertian dari barang, perolehan barang milik daerah dari lain-lain yang sah, kewenangan dari pemerintah daerah, adanya perubahan di RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah), penetapan status barang milik daerah, pemanfaatan. Selain itu, perubahan Raperda juga mencakup mengenai penjualan kendaraan dinas perorangan untuk pimpinan DPRD dan mantan pimpinan DPRD serta perubahan terkait dengan penyertaan modal, penghapusam pengalihan rumah dinas, serta penatausahaan dan pemantauan BMD.

Sementara untuk Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2017 sangat mendesak karena termasuk dalam poin Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yaitu poin terkait perubahan regulasi memiliki nilai hingga 90%.  “Jadi tahun 2024 poin MCP sekitar 98%, sekarang turun menjadi 76,87%, faktor yang terbesar adalah karena belum bisa membuat Perda,” terangnya. Pihaknya telah melakukan kajian teknis bersama UNS untuk pembentukan draf Raperda yang diperkirakan akan selesai pada April mendatang.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Sragen sepakat akan mulai melakukan pembahasan kedua Raperda tersebut pada masa sidang ketiga sembari menunggu kesiapan dari perangkat daerah inisiator. Kedua Raperda tersebut juga akan diusulkan dalam Propemperda 2026 pada Rapat Paripurna pada Senin, 16 Maret 2026. (Admin JDIH Setwan Sragen)