Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup resmi ditetapkan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. 🌱
Peraturan ini hadir sebagai landasan hukum baru untuk memastikan kekayaan alam kita tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Perda ini menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab, serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Apa saja poin pentingnya?
- Penguatan pengawasan terhadap limbah industri dan rumah tangga.
- Perlindungan dan pengelolaan mutu air dan udara.
- Penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
- Pemulihan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
- Penyelenggaraan amdal, UKL-UPL, SPPL, DELH dan DPLH
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam menjaga ekosistem lokal.
- Sanksi tegas bagi pelanggar aturan lingkungan.
Mari kita pelajari, taati, dan bersama-sama kita dukung implementasi Perda ini demi lingkungan yang lebih bersih, sehat, serta lestari untuk generasi sekarang dan yang akan datang. 🌍✨
Selengkapnya mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diakses melalui laman JDIH Kabupaten Sragen yaitu www.jdih-dprd.sragenkab.go.id
Cari tahu lebih lanjut tentang regulasi dan kebijakan terbaru di www.jdih-dprd.sragenkab.go.id