Halo, sobat JDIH! DPRD Kabupaten Sragen resmi menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat regulasi daerah sekaligus memastikan arah pembangunan di tahun mendatang berjalan lebih terarah, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Program ini disusun dengan mempertimbangkan urgensi, kebutuhan hukum masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sragen.
Kesepuluh Raperda tersebut mencakup berbagai bidang strategis mulai dari pelayanan publik, riset dan inovasi, lingkungan hidup, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, hingga penguatan payung hukum program prioritas daerah serta pembaruan regulasi yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan perkembangan daerah.
10 Raperda dalam Propemperda 2026, diantaranya:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sukowati Sragen (Perseroda) – Prakarsa Bupati
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen – Prakarsa Bupati
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 tahun 2017 tentang Perangkat Desa – Prakarsa DPRD
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi – Prakarsa DPRD
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Prakarsa Bupati
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi Daerah – Prakarsa Bupati
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah – Prakarsa Bupati
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 – Prakarsa Bupati
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026 – Prakarsa Bupati
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2027- Prakarsa Bupati
Melalui Propemperda 2026, DPRD Sragen menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang responsif, partisipatif, dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Informasi lengkap mengenai daftar Raperda dapat diakses melalui layanan JDIH DPRD Sragen di laman www.jdih-dprd.sragenkab.go.id sebagai bentuk transparansi dan kemudahan publik dalam memperoleh dokumen hukum daerah. (Admin JDIH Setwan Sragen)