User Image

Tahukah kamu Sobat JDIH, telah terbit Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Peraturan daerah ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesetaraan hak, kesempatan, dan partisipasi bagi penyandang disabilitas dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perda Nomor 2 tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengatur secara komprehensif mengenai hak-hak penyandang disabilitas, mulai dari hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aksesibilitas, hingga perlindungan dari tindakan diskriminatif. Selain itu, Perda juga memuat ketentuan mengenai peran pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah disabilitas.

Apa saja hak penyandang disabilitas?

Penyandang disabilitas memiliki hak:

  1. Hidup
  2. Bebas dari stigma
  3. Privasi
  4. Keadilan dan perlindungan hukum
  5. Pendidikan
  6. Pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
  7. Kesehatan
  8. Politik
  9. Keagamaan
  10. Keolahragaan
  11. Kebudayaan dan pariwisata
  12. Kesejahteraan sosial
  13. Aksesibilitas
  14. Pelayanan publik
  15. Pelindungan dari bencana
  16. Habilitasi dan rehabilitasi
  17. Konsensi
  18. Pendataan
  19. Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
  20. Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
  21. Berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
  22. Bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaraan, penyiksaan, dan eksploitasi

Selain itu, perempuan dengan disabilitas memiliki hak:

  1. Atas kesehatan reproduksi
  2. Menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi
  3. Mendapatkan pelindungan lebih dari perlakukan diskriminasi berlapis; dan
  4. Untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual

 Sementara untuk anak penyandang disabilitas juga memiliki hak:

  1. Mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual
  2. Mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
  3. Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
  4. Perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
  5. Pemenuhan kebutuhan khusus;
  6. Perlakuan yang sama dengan arrak Lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
  7. Mendapatkan pendampingan sosial.

Melalui penetapan Perda ini, diharapkan terwujud penyelenggaraan pembangunan daerah yang berkeadilan, inklusif, serta menjamin pemenuhan hak dasar bagi seluruh warga tanpa terkecuali termasuk bagi penyandang disabilitas.

Selengkapnya mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2025 tentang  Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat diakses melalui laman JDIH Kabupaten Sragen yaitu www.jdih-dprd.sragenkab.go.id. (Admin JDIH DPRD Sragen)