User Image

Tahukah kamu Sobat JDIH, telah terbit Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Perda Nomor 1Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal mengatur mengenai kebijakan penanaman modal, kewenangan pemerintah daerah, insentif dan kemudahan penanaman modal, rencana umum penanaman modal daerah, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pengenaan sanksi.

Apa saja bidang usaha untuk kegiatan penanaman modal?

  • Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Bidang usaha terbuka merupakan bidang usaha yang bersifat komersil.

Apa saja hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal?

Hak penanam modal mendapat:

  • Kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan penanaman modal;
  • Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
  • Pelayanan penanaman modal;
  • Fasilitas/ insentif dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban penanam modal:

  • Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  • Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berupa kegiatan yang dapat menunjang program  Pemerintah Daerah;
  • Membuat dan menyampaikan LKPM kepada instansi Pemerintah Pusat yang melaksanakan urusan bidang penanaman modal;
  • Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
  • Meningkatkan kompetensi tenaga kerja WNI melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengutamakan tenaga kerja dari daerah sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
  • Menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja WNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing;
  • Mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung jawab penanam modal antara lain:

  • Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan daerah;
  • Menciptakan dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja;
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  • Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika penanaman modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak; dan
  • Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa saja insentif dan kemudahan penanaman modal?

Pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal kepada penanam modal berupa:

  • Pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penghapusan atau penundaan atas pokok pajak daerah, dan/ atau sanksinya;
  • Pengurangan, keringanan, pembebasan dan penghapusan atau penundaan atas pokok retribusi daerah, dan/ atau sanksinya;
  • Pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dan/ atau koperasi di daerah;
  • Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dan/ atau koperasi di daerah;
  • Bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan menengah dan/ atau koperasi di daerah; dan/ atau
  • Bunga pinjaman rendah.

Seperti apa kriteria penanam modal yang bisa mendapatkan insentif?

Pemberian insentif dan/ atau pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria:

  • Memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;
  • Menyerap tenaga kerja lokal;
  • Menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
  • Memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
  • Memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
  • Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
  • Pembangunan infrastruktur;
  • Melakukan alih teknologi;
  • Merupakan industri pionir;
  • Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
  • Bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau Koperasi
  • Industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
  • Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan /atau Daerah;

Cari tahu lebih lanjut tentang regulasi dan kebijakan terbaru di www.jdih-dprd.sragenkab.go.id

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

(Humas Setwan Sragen)