Tahukah kamu Sobat JDIH?
Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen memiliki peran penting dalam Fasilitasi Pengembangan Pesantren sesuai kewenangannya, lho! Peran penting Pemerintah Daerah dalam Fasilitasi Pengembangan Pesantren pun tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Fasilitasi pengembangan Pesantren dilakukan dengan:
- Meningkatkan kualitas Pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat
- Menjamin pelindungan dan kepastian hukum Pesantren
- Mengoptimalkan peran dan fungsi Pesantren dalam membina generasi penerus bangsa
Ruang lingkup Fasilitasi Pesantren meliputi:
- Fasilitasi pengembangan Pesantren
- Pendanaan
- Kerja sama
- Partisipasi masyarakat
- Pembinaan
Fasilitasi Pesantren dalam fungsi dilaksanakan dalam bentuk:
- Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan;
- Pengembangan sumber daya manusia bagi penyelenggara pesantren;
- Pengembangan sumber daya manusia bagi santri;
- Pengembangan pesantren ramah anak;
- Pengembangan wawasan kebangsaan, pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Fasilitasi Pesantren dalam fungsi dakwah
Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan.
Dukungan pelaksanaan fungsi dakwah dalam bentuk:
- Pemberdayaan santri dan/atau alumni Pesantren dalam kegiatan keagamaan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah;
- Penugasan alumni Pesantren sebagai pembimbing muatan lokal keagamaan dan/atau pendidikan diniyah atau nama lain yang sejenis pada pendidikan dasar;
- Beasiswa Santri;
- Beasiswa Kiai, pendidik, tenaga kependidikan dan/atau pengelola Pesantren.
Sementara untuk dukungan pendanaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitasi Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memberikan dukungan berupa:
- Bantuan keuangan;
- Bantuan sarana dan prasarana;
- Bantuan teknologi; dan/atau
- Pelatihan keterampilan.
Pendanaan Fasilitasi Pesantren bersumber dari:
- Anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerja sama dalam rangka Fasilitasi Pesantren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama sebagaimana dilakukan dengan:
- Pemerintah daerah provinsi lain;
- Pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Lembaga sosial, termasuk lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga swadaya masyarakat;
- Lembaga pendidikan;
- Lembaga kesehatan;
- Lembaga keagamaan;
- Badan usaha milik Negara/daerah/desa/swasta;
- Koperasi/yayasan, dan badan hukum lainnya;
- Kerjasama antar pesantren;
- Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok; dan/atau
- Kerja sama daerah dengan badan/lembaga diluar negeri.
Bentuk kerja sama berupa:
- Pembinaan, Pemberdayaan, dan Fasilitasi Pesantren; dan
- Pendidikan dan pelatihan bagi Sumber Daya Manusia
- Pesantren dan kerja sama lainnya dalam rangka
Partisipasi Masyarakat
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Fasilitasi Pesantren dengan cara:
- Memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;
- Memberikan laporan dan/atau masukan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Fasilitasi Pesantren;
- Mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;
- Mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren; dan
- Memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.
Partisipasi dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan dan/atau organisasi masyarakat.
Pembinaan dan Pengawasan Pesantren
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan fasilitasi pengembangan Pesantren.
Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan secara sinergis oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Cari tahu lebih lanjut tentang regulasi dan kebijakan terbaru di 🌐 www.jdih-dprd.sragenkab.go.id