User Image

Hak Angket adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Angket DPRD diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Hak Angket juga merupakan salah satu hak konstitusional Dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah. Hak Angket adalah bagian dari mekanisme Checks and Balances dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

Bagaimana cara mengusulkan Hak Angket DPRD?

Hak Angket diusulkan oleh:

  1. Paling sedikit lima orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari satu Fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 35 orang;
  2. Paling sedikit tujuh orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari satu Fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 orang.

Pengusulan Hak Angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  1. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki; dan
  2. Alasan penyelidikan.

Rapat Paripurna Hak Angket

Rapat paripurna mengenai usul Hak Angket dilakukan dengan tahapan:

  1. Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul Hak Angket;
  2. Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi; dan
  3. Pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD

Bagaimana cara usulan menjadi Hak Angket DPRD?

Usulan Hak Angket diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Usulan dapat menjadi Hak Angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara untuk putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir dalam Rapat Paripurna.

DPRD kabupaten/kota memutuskan menerima atau menolak usul Hak Angket. Jika usul Hak Angket diterima oleh DPRD kabupaten/kota, maka dibentuk Panitia Angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi DPRD kabupaten/kota dengan keputusan DPRD kabupaten/kota.

Namun, jika DPRD kabupaten/kota menolak usul Hak Angket, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Bagaimana jika usulan menjadi Hak Angket DPRD?

Dalam hal usul Hak Angket disetujui' DPRD:

  1. Membentuk Panitia Angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD; dan
  2. Menyampaikan keputusan penggunaan Hak Angket secara tertulis kepada Bupati.

Panitia Angket

  1. Panitia Angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
  2. Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dipanggil wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan.
  3. Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Hasil penyelidikan Panitia Angket

Jika hasil penyelidikan diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna paling lama 60 hari terhitung sejak dibentuknya Panitia Angket.

Sumber:

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  • Peraturan DPRD Kabupaten Sragen Nomor  1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang TataTertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen

(Humas Setwan Sragen)

Hak Angket adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Angket DPRD diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Hak Angket juga merupakan salah satu hak konstitusional Dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah. Hak Angket adalah bagian dari mekanisme Checks and Balances dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

Bagaimana cara mengusulkan Hak Angket DPRD?

Hak Angket diusulkan oleh:

  1. Paling sedikit lima orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari satu Fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 35 orang;
  2. Paling sedikit tujuh orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari satu Fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 orang.

Pengusulan Hak Angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  1. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki; dan
  2. Alasan penyelidikan.

Rapat Paripurna Hak Angket

Rapat paripurna mengenai usul Hak Angket dilakukan dengan tahapan:

  1. Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul Hak Angket;
  2. Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi; dan
  3. Pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD

Bagaimana cara usulan menjadi Hak Angket DPRD?

Usulan Hak Angket diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Usulan dapat menjadi Hak Angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara untuk putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir dalam Rapat Paripurna.

DPRD kabupaten/kota memutuskan menerima atau menolak usul Hak Angket. Jika usul Hak Angket diterima oleh DPRD kabupaten/kota, maka dibentuk Panitia Angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi DPRD kabupaten/kota dengan keputusan DPRD kabupaten/kota.

Namun, jika DPRD kabupaten/kota menolak usul Hak Angket, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Bagaimana jika usulan menjadi Hak Angket DPRD?

Dalam hal usul Hak Angket disetujui' DPRD:

  1. Membentuk Panitia Angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD; dan
  2. Menyampaikan keputusan penggunaan Hak Angket secara tertulis kepada Bupati.

Panitia Angket

  1. Panitia Angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
  2. Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dipanggil wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan.
  3. Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Hasil penyelidikan Panitia Angket

Jika hasil penyelidikan diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna paling lama 60 hari terhitung sejak dibentuknya Panitia Angket.

Sumber:

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  • Peraturan DPRD Kabupaten Sragen Nomor  1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang TataTertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen

(Humas Setwan Sragen)