User Image

Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Sragen menetapkan 14 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Terdapat lima rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD yang dapat diajukan dalam Propemperda Kabupaten Sragen Tahun 2025, di antaranya adalah:

  1. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 tahun 2017 tentang Perangkat Desa
  2. Raperda Pelaksanaan Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  3. Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal Kabupaten Sragen
  5. Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Selanjutnya, terdapat sembilan raperda usulan pemerintah daerah yang dapat diajukan dalam Propemperda 2025, yaitu:

  1. Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  2. Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
  3. Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
  4. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
  5. Raperda Perubahan Nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sukowati Sragen (Perseroda)
  6. Raperda Perubahan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat DJoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen
  7. Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa
  8. Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
  9. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).