JDIH DPRD KABUPATEN SRAGEN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

JDIH DPRD Kabupaten Sragen merupakan anggota dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sragen. Dasar hukum pembentukan JDIH DPRD Kabupaten Sragen adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum serta Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Sragen.

Sebagai anggota dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sragen, JDIH DPRD Kabupaten Sragen mempunyai fungsi dalam pelayanan Informasi Hukum baik secara manual maupun digital serta pengelolaan dan penyimpanan Dokumentasi Hukum.

Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Sragen dilaksanakan untuk menjalankan proses penyebarluasan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat melalui media digital.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum akan lebih terbuka dan transparan sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.